Pengawasan Pemerintah - Indonesia
Baru tahu bahwa, di tahun 2011, pemerintah Indonesia (menkominfo dan BRTI) pernah meminta akses data terenkripsi pengguna Blackberry Messenger. Alasannya? Ya tentu saja untuk memblokir pornografi dan untuk membantu memudahkan mereka mengakses isi konten komunikasi para penggunannya.
Tautnya juga, ya, untuk membantu aparat hukum untuk penyelidikan pelaku kejahatan. Termasuk mencegah terorisme, narkoba, dan korupsi.
Sayangnya, kebijakan serupa (mungkin) tidak terus berlanjut diberlakukan terhadap beberapa aplikasi perpesanan yang populer hingga sekarang, seperti WhatsApp atau yang lainnya.
Kalau masih berlaku, seharusnya menterinya sendiri, yang mana merupakan koruptor, bisa lebih cepat tertangkap, bukan?
Dan juga sayangnya, kalau hal tersebut dipaksakan, besar kemungkinan aplikasi Signal maupun WhatsApp tidak akan turut mengaidahkan kebijakan terkait. Apalah negara Indonesia dibandingkan negara Inggris.
Lebih lanjut, mungkin ketika alasan pencegahan aktivitas ilegal seperi pornografi, terorisme, dan korupsi tidak atau belum juga cukup. Langkah terakhir yang mungkin dilakukan adalah dengan beralasan untuk perlidungan anak, sebagaimana pemerintah Inggris perbincangkan dalam Online Safety Bill-nya.
Hanya demi bangsa dan negara tujuan tersebut, sebuah pikiran seseorang yang disebarkan dalam bentuk komunikasi atau konten online, harus melalui berbagai pengawasan, pemantauan, dan pengecekan. Sebelum melalui tahapan pemeriksaan dan pengamatan, diktum tak akan dikeluarkan.
Tenang saja, tujuannya untuk mencegah aktivitas ilegal dan berbahaya. Persetan dengan kedaulatan pribadi dan privasi seseorang. Selama kita tidak melakukan perbuatan berbahaya atau ilegal, ya kita tetap aman.